Jakarta, 21 Juli 2026 — Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, menyampaikan Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia (KMA) Nomor 737 Tahun 2026 tentang Pedoman Kesesuaian Sertifikat Pendidik dan Kualifikasi Akademik dengan Bidang Tugas, Mata Pelajaran dan Kelompok Mata Pelajaran bagi Guru Madrasah.
Kebijakan tersebut menjadi salah satu pedoman penting dalam penyelenggaraan pembelajaran di lingkungan madrasah, khususnya dalam memastikan kesesuaian antara kompetensi akademik dan profesional guru dengan bidang tugas yang dijalankan.
Menjadi Pedoman bagi Guru Madrasah
Dalam surat bernomor B-106/Dt.I.II/KS/07/2026 tertanggal 21 Juli 2026, Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah menjelaskan bahwa KMA Nomor 737 Tahun 2026 disampaikan kepada Kantor Kementerian Agama Provinsi di seluruh Indonesia melalui bidang yang menangani pendidikan madrasah, pendidikan Islam, maupun pendidikan keagamaan Islam.
KMA tersebut memberikan pedoman mengenai kesesuaian sertifikat pendidik dan kualifikasi akademik dengan bidang tugas, mata pelajaran, serta kelompok mata pelajaran yang diampu oleh guru madrasah.
Dengan adanya pedoman ini, guru madrasah memiliki dasar dalam melaksanakan tugas pembelajaran sesuai dengan bidang yang memiliki keterkaitan dengan kompetensi dan kualifikasi akademik yang dimilikinya.
Pembelajaran Harus Linier dengan Sertifikat Pendidik dan/atau Ijazah
Salah satu poin penting yang disampaikan Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah adalah bahwa KMA Nomor 737 Tahun 2026 menjadi dasar bagi guru madrasah dalam melaksanakan pembelajaran tatap muka di kelas yang linier dengan sertifikat pendidik dan/atau ijazah S1/D4 yang dimiliki.
Ketentuan tersebut menegaskan pentingnya keselarasan antara bidang tugas guru dengan dokumen kualifikasi yang menjadi dasar profesionalitasnya. Dengan demikian, kesesuaian bidang tugas, mata pelajaran, dan kelompok mata pelajaran menjadi bagian yang perlu diperhatikan dalam pelaksanaan pembelajaran di madrasah.
Mendukung Peningkatan Mutu Pendidikan Madrasah
Penyampaian KMA Nomor 737 Tahun 2026 dilakukan dalam rangka meningkatkan pelayanan pendidikan yang berkualitas. Pedoman tersebut diharapkan menjadi acuan bagi pengelola pendidikan madrasah dan para guru dalam memastikan penugasan pembelajaran memiliki kesesuaian dengan sertifikat pendidik maupun kualifikasi akademik.
Kebijakan ini juga menunjukkan perhatian Kementerian Agama terhadap pengelolaan guru madrasah, terutama dalam kaitannya dengan kesesuaian kompetensi guru dengan bidang pembelajaran yang dilaksanakan.
Perlu Menjadi Perhatian Satuan Pendidikan
Dengan diterbitkannya KMA Nomor 737 Tahun 2026, madrasah dan guru perlu memperhatikan kesesuaian antara bidang tugas, mata pelajaran atau kelompok mata pelajaran yang diampu, sertifikat pendidik, serta ijazah S1/D4 yang dimiliki.
Penerapan pedoman tersebut menjadi bagian dari upaya menghadirkan proses pembelajaran yang lebih sesuai dengan kualifikasi guru dan pada akhirnya mendukung peningkatan kualitas layanan pendidikan di madrasah.
Surat penyampaian KMA Nomor 737 Tahun 2026 ditandatangani oleh Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah, Fesal Musaad, atas nama Direktur Jenderal Pendidikan Islam. Dokumen tersebut juga menyebutkan bahwa KMA dimaksud merupakan pedoman kesesuaian sertifikat pendidik dan kualifikasi akademik dengan bidang tugas, mata pelajaran, dan kelompok mata pelajaran bagi guru madrasah.
Kesimpulan
KMA Nomor 737 Tahun 2026 menjadi pedoman bagi guru madrasah dalam memastikan kesesuaian antara kualifikasi yang dimiliki dengan bidang tugas dan pembelajaran yang dilaksanakan. Salah satu penekanan yang disampaikan adalah pelaksanaan pembelajaran tatap muka yang linier dengan sertifikat pendidik dan/atau ijazah S1/D4.
Bagi madrasah, guru, dan pihak yang menangani pengelolaan pendidikan madrasah, ketentuan ini penting untuk dipahami sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan pendidikan dan memastikan pelaksanaan tugas guru sesuai dengan kualifikasi yang dimilikinya.
