Menindaklanjuti surat Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI Nomor: B-403/Dt.I.I/PP.00/06/2026 tanggal 13 Juni 2026 perihal sebagaimana pokok surat, sehubungan dengan telah ditetapkannya Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 4860 Tahun 2026 tentang Pedoman Kalender Pendidikan Madrasah Tahun Ajaran 2026/2027, bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Disampaikan Surat Keputusan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kemenag RI Nomor 4860 Tahun 2026 tentang Pedoman Kalender Pendidikan Madrasah Tahun Ajaran 2026/2027 (terlampir);
2. Hasil Rapat Koordinasi Bidang Pendidikan Madrasah dengan Pengawas Madrasah, pengurus KKM MI, MTs dan MA Jawa Timur tentang Penetapan Kalender Pendidikan Madrasah Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur Tahun Ajaran 2026/2027 sebagai pedoman dalam penyelenggaraan pendidikan di RA/Madrasah (terlampir).
Pedoman ini dimaksudkan untuk menjamin keterlaksanaan tata kelola madrasah yang efektif, efisien, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena itu, kami mohon agar pedoman ini dapat segera disosialisasikan kepada madrasah di wilayah kerja Saudara.
Demikian, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.
a.n. Kepala Kantor Wilayah
Kepala Bidang Pendidikan Madrasah,
SUGIYO