Dalam rangka persiapan pendataan dan pengusulan Program Indonesia Pintar (PIP) Tahun Pelajaran 2026/2027, sekolah/madrasah perlu melakukan pengecekan kondisi sosial ekonomi peserta didik, salah satunya melalui pengecekan Desil pada Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Pengecekan desil dilakukan sebagai salah satu langkah untuk mengetahui kondisi sosial ekonomi keluarga peserta didik dan menjadi bahan pendukung dalam proses pendataan calon penerima bantuan PIP. Data penerima PIP ditetapkan berdasarkan data yang diperbarui dan dipadankan dengan data sosial ekonomi, sehingga status penerima dapat berubah sesuai dengan kondisi dan pembaruan data pada setiap tahun.
Sehubungan dengan hal tersebut, orang tua/wali peserta didik yang akan diusulkan sebagai calon penerima PIP Tahun Pelajaran 2026/2027 diharapkan melakukan pengecekan desil keluarga melalui layanan resmi yang tersedia. Hasil pengecekan tersebut perlu diperhatikan dan disesuaikan dengan kondisi sosial ekonomi keluarga yang sebenarnya.
Pengecekan ini bertujuan untuk memastikan bahwa data sosial ekonomi peserta didik telah sesuai dan dapat menjadi bahan pertimbangan dalam proses pengusulan PIP. Semakin akurat data yang disampaikan, diharapkan semakin tepat pula proses pemetaan dan penyaluran bantuan pendidikan kepada peserta didik yang benar-benar membutuhkan.
Orang tua/wali diharapkan tidak memberikan data yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Apabila terdapat ketidaksesuaian data, orang tua/wali dapat melakukan koordinasi dengan pihak yang berwenang sesuai mekanisme pemutakhiran data sosial ekonomi yang berlaku.
Perlu dipahami bahwa hasil pengecekan desil bukan merupakan jaminan bahwa peserta didik secara otomatis akan menerima bantuan PIP. Penetapan penerima dilakukan melalui proses dan ketentuan yang berlaku berdasarkan data yang tersedia dan hasil pemadanan data. Pada program terkait bantuan pendidikan, kelompok desil yang lebih rendah menunjukkan tingkat kesejahteraan yang lebih rendah dan dapat menjadi prioritas dalam proses seleksi sesuai ketentuan program.
PEMBERITAHUAN
Bagi seluruh orang tua/wali peserta didik yang akan didaftarkan sebagai calon penerima PIP Tahun Pelajaran 2026/2027, dimohon untuk:
- Melakukan pengecekan desil keluarga.
- Memastikan data NIK, KK, dan identitas peserta didik sesuai.
- Memastikan kondisi sosial ekonomi keluarga sesuai dengan data yang tercatat.
- Menyampaikan hasil pengecekan kepada pihak sekolah/madrasah apabila diperlukan.
- Segera melakukan koordinasi apabila ditemukan ketidaksesuaian data.
Demikian pemberitahuan ini disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Kerja sama orang tua/wali sangat diperlukan agar proses pendataan calon penerima Program Indonesia Pintar Tahun Pelajaran 2026/2027 dapat berjalan tertib, transparan, tepat sasaran, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya.
Untuk lebih jelasnya silahkan klik link dibawah ini!
