Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Diberitahukan kepada seluruh Admin EMIS GTK Madrasah agar segera melakukan pengecekan dan pembaruan data pada platform EMIS GTK Kementerian Agama. Pembaruan data ini diperlukan dalam rangka persiapan dan proses pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG)/tunjangan sertifikasi guru untuk bulan Juli dan Agustus 2026.
Admin madrasah diharapkan menyelesaikan proses pengecekan dan pembaruan data paling lambat tanggal 30 Agustus 2026.
Untuk mengakses EMIS GTK, silakan melalui laman resmi:
https://emisgtk.kemenag.go.id/
Hal-Hal yang Perlu Dicek dan Diperbarui
Berikut beberapa hal penting yang perlu diperhatikan oleh Admin EMIS GTK Madrasah:
1. Cek Kelayakan Guru yang Sudah Sertifikasi
Admin madrasah diminta melakukan pengecekan kelayakan setiap guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik.
Pastikan data dan status kelayakan masing-masing guru telah sesuai sehingga tidak menjadi kendala dalam proses pembayaran TPG.
2. Cek SKAKPT Guru
Selanjutnya, lakukan pengecekan pada SKAKPT (Surat Keterangan Analisa Kelayakan Penerima Tunjangan) masing-masing guru.
Pastikan SKAKPT sudah terbit dan berstatus layak. Jika masih terdapat kendala atau status yang belum sesuai, segera dilakukan pengecekan dan tindak lanjut.
3. Ajukan SKAKPT Susulan untuk Bulan Juli
Apabila pada SKAKPT guru terdapat keterangan “AJUAN SKAKPT SUSULAN” di bagian pojok kanan atas, maka dimohon agar segera dilakukan pengajuan.
Khusus untuk kondisi tersebut, pengajuan dilakukan untuk bulan Juli 2026.
Admin madrasah perlu memastikan tidak ada guru yang seharusnya menerima TPG tetapi terkendala karena SKAKPT susulan belum diajukan.
4. Cek NPWP dan Nomor Rekening pada Akun Guru
Admin juga diminta melakukan pengecekan pada akun masing-masing guru yang sudah sertifikasi, khususnya pada menu FORTOFOLIA.
Pastikan data berikut sudah tersedia dan sesuai:
- Data diri guru
- NPWP
- Nomor rekening
Khusus nomor rekening (NOREK), mohon disesuaikan dengan nomor rekening yang digunakan untuk pembayaran TPG pada bulan Juni 2026.
Hal ini penting untuk menghindari kesalahan dalam proses penyaluran tunjangan sertifikasi.
5. Ingatkan Guru untuk Mengisi Presensi di EMIS GTK
Admin madrasah juga perlu mengingatkan kembali seluruh guru untuk memastikan presensi di EMIS GTK telah diisi dan sesuai.
Presensi guru menjadi salah satu bagian yang perlu diperhatikan sebagai syarat dalam proses pembayaran TPG. Oleh karena itu, jangan sampai data presensi yang belum lengkap atau belum sesuai menjadi kendala dalam proses pembayaran tunjangan.
6. Guru Lulus PPG Batch 4: Lakukan Verval Serdik
Bagi guru yang lulus PPG Batch 4, dimohon untuk segera melakukan verifikasi dan validasi (verval) sertifikat pendidik/serdik pada akun masing-masing.
PENTING:
Bagi guru yang lulus PPG Batch 4, JANGAN MENGAJUKAN VERVAL NRG.
Cukup lakukan verval serdik pada akun masing-masing sesuai prosedur yang tersedia di EMIS GTK.
Batas Waktu 30 Agustus 2026
Mengingat data tersebut berkaitan dengan proses pembayaran TPG bulan Juli dan Agustus 2026, seluruh Admin EMIS GTK Madrasah diharapkan tidak menunda proses pengecekan.
Pastikan seluruh data guru yang sudah sertifikasi telah diperiksa, terutama:
Kelayakan → SKAKPT → SKAKPT Susulan → Data NPWP & Rekening → Presensi → Verval Serdik bagi lulusan PPG Batch 4.
Seluruh proses update dan pengecekan diharapkan sudah diselesaikan paling lambat 30 Agustus 2026.
Demikian informasi ini disampaikan. Mohon kepada seluruh Admin EMIS GTK Madrasah untuk segera menindaklanjuti dan memastikan data guru sudah sesuai agar proses pembayaran TPG bulan Juli dan Agustus 2026 dapat berjalan dengan lancar.
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.
