Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah, menginformasikan kepada seluruh Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah mengenai pelaksanaan pembaruan data GTK Madrasah untuk Tahun Pelajaran 2026/2027.
Informasi tersebut disampaikan melalui surat Nomor B-52/Dt.I.II/HM/07/2026 tertanggal 13 Juli 2026. Proses pembaruan data dilaksanakan melalui aplikasi EMIS GTK sebagai langkah untuk memastikan data guru dan tenaga kependidikan madrasah senantiasa akurat, mutakhir, dan valid.
Pemutakhiran Data GTK Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2026/2027.
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa proses pembaruan data GTK Madrasah untuk Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2026/2027 telah dibuka dan dapat dilakukan melalui laman berikut:
https://emisgtk.kemenag.go.id/
Adapun proses pembaruan data dilaksanakan mulai tanggal 15 Juli hingga 31 Desember 2026.
Dengan demikian, seluruh GTK Madrasah diharapkan segera melakukan pengecekan dan pembaruan data tanpa menunda, sehingga seluruh informasi yang tercatat dalam sistem tetap akurat, valid, dan sesuai dengan kondisi yang sebenarnya.
EMIS GTK Menjadi Basis Data Utama Program GTK Madrasah
Data EMIS GTK memiliki peran yang sangat penting sebagai sumber informasi dalam mendukung berbagai program dan kebijakan yang berkaitan dengan Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah.
- Bantuan Insentif;
- Bantuan Khusus;
- TPG (Tunjangan Profesi Guru);
- PPG (Pendidikan Profesi Guru);
- PKB (Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan);
- Akun GWS; dan
- berbagai program GTK Madrasah lainnya.
Oleh sebab itu, keakuratan dan keabsahan data GTK perlu menjadi perhatian utama.
Akses EMIS GTK melalui SSO EMIS 4.0
Dalam surat edaran tersebut juga disampaikan informasi mengenai mekanisme akses aplikasi EMIS GTK.
Operator pada Satuan Pendidikan Madrasah, Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, serta Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dapat mengakses aplikasi EMIS GTK melalui mekanisme login menggunakan SSO EMIS 4.0.
Sementara itu, Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah dapat melakukan login dengan menggunakan akun yang telah dibuat oleh Satuan Pendidikan Madrasah.
Adapun bagi Pengawas, proses login dilakukan menggunakan akun yang telah dibuat oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota setempat.
Pastikan Data GTK Selalu Terbarui, Akurat, dan Valid
Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah wajib memastikan data EMIS GTK selalu terbaru, akurat, dan sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Beberapa bagian data yang perlu dicermati untuk memastikan keakuratan antara lain:
- biodata;
- status kepegawaian;
- status keaktifan;
- jadwal mengajar;
- data lainnya yang berkaitan dengan GTK.
GTK bersama satuan pendidikan diharapkan senantiasa melakukan pemutakhiran data secara berkala untuk memastikan setiap perubahan data tercatat secara tepat dan akurat.
ASN Kemenag Wajib Memastikan Data SIMPEG Selalu Mutakhir dan Valid
Khusus bagi Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah yang berstatus ASN Kementerian Agama, pemutakhiran dan validasi data juga wajib dilakukan melalui aplikasi SIMPEG.
Data SIMPEG menjadi salah satu sumber data utama kepegawaian yang digunakan dalam pengelolaan dan pemutakhiran data pada aplikasi EMIS GTK Madrasah.
Oleh karena itu, ASN Kementerian Agama perlu memastikan bahwa data kepegawaian yang tercatat dalam SIMPEG telah sesuai, akurat, dan selalu diperbarui.
Pastikan NIK Telah Tervalidasi dengan Benar
Selain itu, surat edaran tersebut juga menekankan pentingnya perhatian terhadap Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah yang NIK-nya belum terverifikasi Dukcapil wajib melakukan perbaikan data melalui aplikasi Verval PTK agar data dapat diverifikasi dan dinyatakan valid.
Hal ini diperlukan untuk memastikan identitas GTK terdata dan terintegrasi secara optimal, sehingga dapat meminimalkan kendala dalam pengelolaan data serta pelaksanaan berbagai program GTK Madrasah.
Madrasah Didorong untuk Aktif Memperbarui Data Secara Berkala
Melalui surat tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi diimbau untuk menyosialisasikan pembaharuan data Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah melalui aplikasi EMIS GTK kepada seluruh Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, Satuan Pendidikan Madrasah, serta Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah.
Melalui pembaruan ini, diharapkan seluruh data GTK Madrasah dapat tersaji secara akurat, lengkap, valid, dan mutakhir, sehingga mampu menjadi dasar yang tepat dalam mendukung pelaksanaan berbagai program Kementerian Agama, khususnya program yang berkaitan dengan Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah.
Rangkuman Informasi Utama
Segera Lakukan, Jangan Menunggu Deadline!
Seluruh Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah diharapkan segera melakukan pengecekan dan pemutakhiran data masing-masing pada EMIS GTK. Pastikan seluruh informasi, meliputi biodata, status kepegawaian, status keaktifan, jadwal mengajar, NIK, serta data pendukung lainnya telah tercatat dengan benar, lengkap, dan sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Segera lakukan perbaikan apabila ditemukan data yang belum sesuai agar informasi EMIS GTK tetap akurat dan valid.
Pembaruan data sejak awal secara lengkap dan akurat dapat membantu mencegah berbagai kendala administrasi yang berpotensi terjadi dalam pelaksanaan dan pengelolaan program GTK Madrasah.

