Dalam rangka meningkatkan tertib administrasi, transparansi, dan profesionalisme dalam pemenuhan beban kerja guru madrasah, bersama ini kami sampaikan Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 736 Tahun 2026 tentang Pedoman Pemenuhan Beban Kerja Guru Madrasah yang Bersertifikat Pendidik. Keputusan ini menjadi dasar bagi guru dan satuan pendidikan madrasah dalam melaksanakan pemenuhan beban kerja guru madrasah yang bersertifikat pendidik.
Sehubungan dengan hal tersebut, kami mohon kepada seluruh jajaran di lingkungan masing-masing agar:
- Mensosialisasikan substansi KMA dimaksud kepada satuan pendidikan madrasah di wilayah kerja masing-masing.
- Mengintegrasikan ketentuan dalam KMA tersebut ke dalam kegiatan pembinaan, supervisi, dan peningkatan kompetensi guru serta tenaga kependidikan.
- Melaporkan hasil pelaksanaan dan tindak lanjut implementasi kepada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam secara berkala.
Demikian kami sampaikan, atas perhatian dan kerja samanya diucapkan terima kasih.
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.
a.n. Direktur Jenderal,
Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah
Fesal Musaad
Tembusan:
Yth. Direktur Jenderal Pendidikan Islam.
