KESESUAIAN SERDIK DAN KUALIFIKASI PENDIDIKAN DENGAN BIDANG TUGAS, MAPEL, DAN KELOMPOK MAPEL BAGI GURU MADRASAH
Nomor : B-106/Dt.I.II/KS/07/2026
Sifat : Biasa
Lampiran : 1 (satu) berkas
Hal : Penyampaian KMA Pedoman Kesesuaian Sertifikat Pendidik dan Kualifikasi Akademik dengan Bidang Tugas, Mata Pelajaran dan Kelompok Mata Pelajaran bagi Guru Madrasah
Yth. Kepala Kantor Kementerian Agama Provinsi
cq. Kepala Bidang Pendidikan Madrasah/Pendis/Pakis
Seluruh Indonesia
Assalamu'alaikum Wr. Wb.
Dengan hormat,
Dalam rangka meningkatkan pelayanan pendidikan yang berkualitas, Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam menyampaikan Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 737 Tahun 2026 tentang Pedoman Kesesuaian Sertifikat Pendidik dan Kualifikasi Akademik dengan Bidang Tugas, Mata Pelajaran dan Kelompok Mata Pelajaran bagi Guru Madrasah. Keputusan ini menjadi dasar bagi guru madrasah dalam melaksanakan pembelajaran tatap muka di kelas yang linier dengan sertifikat pendidik dan/atau ijazah S1/D4 yang dimiliki. Demikian kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.
Wassalamu'alaikum Wr. Wb.
a.n Direktur Jenderal,
Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah
Fesal Musaad
Tembusan
Yth. Direktur Jenderal Pendidikan Islam
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
