KEPUTUSAN SEKRETARIS JENDERAL KEMENTERIAN AGAMA
NOMOR 196 TAHUN 2026
TENTANG
PENETAPAN SISWA MI/SD/SEDERAJAT PENERIMA BANTUAN PROGRAM INDONESIA PINTAR TAHAP I TAHUN 2026
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
SEKRETARIS JENDERAL KEMENTERIAN AGAMA
Menimbang:
a. bahwa untuk melaksanakan salah satu program Pusat Pembiayaan Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan Sekretariat Jenderal Kementerian Agama, berupa pelaksanaan Bantuan Program Indonesia Pintar Tahun 2026 yang ditujukan untuk siswa MI/SD/Sederajat, perlu ditetapkan penerima bantuan Program Indonesia Pintar Tahap I;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Sekretaris Jenderal tentang Penetapan Siswa MI/SD/Sederajat Penerima Bantuan Program Indonesia Pintar Tahap I Tahun Anggaran 2026.
Mengingat:
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan APBN sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2018;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022;
6. Peraturan Presiden Nomor 166 Tahun 2014 tentang Program Percepatan Penanggulangan Kemiskinan;
7. Peraturan Presiden Nomor 152 Tahun 2024 tentang Kementerian Agama sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2026;
8. Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2017 tentang Penyaluran Bantuan Sosial Secara Non Tunai;
9. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.05/2022 tentang Tata Cara Pembayaran dalam rangka Pelaksanaan APBN;
10. Peraturan Menteri Agama Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pejabat Perbendaharaan Negara pada Kementerian Agama sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 32 Tahun 2021;
11.Peraturan Menteri Agama Nomor 33 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama;
12.Keputusan Menteri Agama Nomor 244 Tahun 2025 tentang Program Prioritas Menteri Agama Tahun 2025–2029 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Agama Nomor 1623 Tahun 2025;
13. Keputusan Menteri Agama Nomor 198 Tahun 2026 tentang Pedoman Tata Kelola Penyelenggaraan Program Indonesia Pintar pada Kementerian Agama.
MEMUTUSKAN
Menetapkan:
KEPUTUSAN SEKRETARIS JENDERAL TENTANG PENETAPAN SISWA MI/SD/SEDERAJAT PENERIMA BANTUAN PROGRAM INDONESIA PINTAR TAHAP I TAHUN ANGGARAN 2026.
KESATU : Menetapkan nama-nama Siswa MI/SD/Sederajat Penerima Bantuan Program Indonesia Pintar Tahap I Tahun Anggaran 2026 sebagaimana tercantum dalam tautan: https://bit.ly/penerimabantuanPIPMI-SD-Sederajat yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.
KEDUA : Penyaluran dan pencairan dana Bantuan Program Indonesia Pintar sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU berpedoman pada Petunjuk Teknis Program Indonesia Pintar pada Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah Tahun Anggaran 2026.
KETIGA : Segala biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkannya keputusan ini dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Sekretariat Jenderal Tahun Anggaran 2026.
KEEMPAT : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 28 April 2026
SEKRETARIS JENDERAL KEMENTERIAN AGAMA
KAMARUDDIN AMIN
