Menindaklanjuti surat Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor: B-541/Set.I/HM/05/2026 tanggal 29 Mei 2026 perihal Pemutakhiran Data EMIS Semester Ganjil TP 2026/2027, maka disampaikan beberapa hal sebagai berikut:
1. Apresiasi sebesar-besarnya kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dan Kasi Pendidikan Madrasah, para Kepala Madrasah, serta para Operator atau User Champion (UC) EMIS 4.0 Tingkat Kabupaten/Kota dan UC EMIS 4.0 pada satuan pendidikan yang telah menyelesaikan pendataan EMIS Semester Genap TP 2025/2026.
2. Pemutakhiran data dilakukan melalui aplikasi EMIS 4.0 yang dapat diakses pada laman: http://emis.kemenag.go.id/
3. Jadwal pemutakhiran data Semester Ganjil TP 2026/2027 dilaksanakan mulai tanggal 8 Juni 2026 sampai dengan 31 Desember 2026.
4. Data yang dilaporkan adalah data terbaru, dan setiap perubahan data harus disesuaikan dengan kondisi sesungguhnya selama periode pendataan.
5. Lembaga memproses akademik siswa sesuai kondisi riil, serta memproses kelulusan siswa kelas akhir di EMIS 4.0 dengan memperhatikan ketuntasan pada PDUM dan Manajemen Ijazah.
6. Lembaga yang tidak melakukan pemutakhiran data EMIS 4.0 tidak berhak mendapatkan layanan dalam bentuk apa pun dari Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.
7. Dalam rangka validitas serta tertib data pada lembaga di bawah naungan Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur, untuk ajuan data siswa yang memerlukan tindak lanjut oleh Kantor Wilayah, disampaikan:
- Ajuan Salah Tingkat (mengubah tingkat kelas siswa pada aplikasi EMIS 4.0)
Jenjang MI: maksimal 2 tingkat dari kelas sebelumnya.
Jenjang MTs dan MA: maksimal 1 tingkat dari kelas sebelumnya.
- Ajuan Reaktivasi (mengaktifkan kembali siswa yang nonaktif pada EMIS 4.0) pada jenjang RA, MI, MTs, dan MA:
Diaktifkan pada tingkat kelas yang sama.
Diaktifkan maksimal 1 tingkat dari kelas sebelumnya.
