Pasuruan, 2026 – Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam telah menerbitkan petunjuk teknis (Juknis) penerbitan ijazah madrasah Tahun Ajaran 2025/2026 sebagai pedoman bagi seluruh satuan pendidikan madrasah dalam melaksanakan proses penerbitan, penulisan, pengesahan, dan pendistribusian ijazah peserta didik yang telah menyelesaikan pendidikan.
Tujuan Penerbitan Juknis
DOWNLOAD JUKNIS IJAZAH TA 2025/2026
Juknis penerbitan ijazah madrasah disusun untuk memberikan kepastian dan keseragaman dalam pelaksanaan penerbitan ijazah pada jenjang:
1. Madrasah Ibtidaiyah (MI)
2. Madrasah Tsanawiyah (MTs)
3. Madrasah Aliyah (MA)
4. Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK)
Ketentuan Umum Penerbitan Ijazah
Beberapa ketentuan penting yang harus diperhatikan oleh madrasah antara lain:
Juknis penerbitan ijazah madrasah disusun untuk memberikan kepastian dan keseragaman dalam pelaksanaan penerbitan ijazah pada jenjang:
1. Ijazah diterbitkan bagi peserta didik yang telah dinyatakan lulus dari satuan pendidikan.
2. Data peserta didik harus sesuai dengan dokumen kependudukan yang sah.
3. Penulisan identitas peserta didik wajib mengacu pada data yang tercantum dalam sistem pendataan resmi.
4. Madrasah bertanggung jawab penuh terhadap kebenaran data yang tercantum pada ijazah.
5. Penandatanganan ijazah dilakukan oleh kepala madrasah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Tanggung Jawab Madrasah
Dalam proses penerbitan ijazah, madrasah memiliki beberapa tanggung jawab penting, yaitu:
- Memastikan validitas data peserta didik.
- Melakukan pemeriksaan ulang sebelum pencetakan.
- Menjaga keamanan blangko dan dokumen ijazah.
- Menyimpan arsip ijazah sebagai dokumen resmi madrasah.
- Melaksanakan distribusi ijazah kepada peserta didik secara tertib dan terdokumentasi.
Proses Penerbitan Ijazah
Penerbitan ijazah dilaksanakan melalui beberapa tahapan, antara lain:
1. Verifikasi Data
Madrasah melakukan pengecekan data peserta didik meliputi nama, tempat dan tanggal lahir, Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), serta identitas lainnya.
2. Penetapan Kelulusan
Peserta didik yang memenuhi seluruh persyaratan akademik dan administratif ditetapkan sebagai lulusan melalui rapat dewan guru.
3. Penulisan dan Pencetakan Ijazah
Data yang telah diverifikasi kemudian dituangkan ke dalam format ijazah sesuai ketentuan yang ditetapkan oleh Kementerian Agama.
4. Pengesahan
Ijazah ditandatangani oleh kepala madrasah dan diberikan nomor ijazah sesuai ketentuan yang berlaku.
5. Penyerahan kepada Peserta Didik
Ijazah diserahkan kepada peserta didik atau wali peserta didik dengan tetap memperhatikan administrasi penyerahan dokumen.
Hal-Hal yang Perlu Diperhatikan
Madrasah diharapkan melakukan pemeriksaan secara teliti sebelum ijazah dicetak. Kesalahan sekecil apa pun pada identitas peserta didik dapat menyebabkan kendala administratif di kemudian hari. Oleh karena itu, proses verifikasi data harus menjadi perhatian utama seluruh pihak yang terlibat.
Penutup
Juknis Penerbitan Ijazah Madrasah Tahun Ajaran 2025/2026 menjadi pedoman penting dalam menjamin tertib administrasi pendidikan di lingkungan madrasah. Seluruh madrasah diharapkan dapat memahami dan melaksanakan ketentuan yang tercantum dalam juknis tersebut secara konsisten sehingga penerbitan ijazah berjalan lancar, akurat, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Dengan pelaksanaan yang baik, ijazah yang diterbitkan akan menjadi dokumen resmi yang valid serta dapat mendukung peserta didik dalam melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi maupun memasuki dunia kerja.