Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pasuruan menerbitkan surat Nomor SP-203/Kk.13.09.02/09/2026 tanggal 10 September 2026 tentang Pengelolaan EMIS GTK Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2026/2027. Surat tersebut ditujukan kepada Pengawas Madrasah serta Kepala RA, MI, MTs, dan MA Negeri maupun Swasta di lingkungan Kankemenag Kabupaten Pasuruan.
🖥️ 1. Verval ASN Guru
Guru ASN diwajibkan melakukan verifikasi dan validasi (verval) ASN melalui EMIS GTK yang telah terintegrasi dengan aplikasi SIMPEG Biro Kepegawaian Kementerian Agama.
📱 2. Pengisian Kehadiran Secara Mandiri
Kehadiran guru, kepala madrasah, dan pengawas dapat diisi secara mandiri melalui aplikasi yang terinstal pada smartphone dan terhubung dengan EMIS GTK.
✅ 3. Kepala Madrasah Wajib Melakukan Verifikasi
Kepala madrasah wajib melakukan verifikasi dan validasi kehadiran digital setiap guru pada EMIS GTK dengan teliti dan disesuaikan dengan kondisi kehadiran guru yang sebenarnya.
⚠️ 4. Jangan Sampai Lupa Mengisi Kehadiran
Kelalaian dalam pengisian maupun verifikasi kehadiran dapat berakibat SKAKPT tidak terbit. Karena itu, pengisian dan verifikasi harus diselesaikan paling lambat pada hari terakhir bulan berjalan.
Setelah itu, dilakukan pengecekan kembali dengan mencetak Form S35. Form S35 tersebut diserahkan kepada guru yang bersangkutan paling lambat tanggal 1 pada bulan berikutnya.
💰 5. Pemberkasan Tunjangan Profesi
Bagi penerima tunjangan profesi, pemberkasan persyaratan pembayaran dilakukan melalui EMIS GTK dan wajib ditandatangani oleh pejabat yang berwenang.
Dokumen yang harus dipersiapkan antara lain:
- S35 – Daftar Kehadiran Guru, Kepala dan Pengawas;
- S29a/SKMT – Surat Keterangan Melaksanakan Tugas;
- S29e/SKBK – Surat Keterangan Beban Kerja;
- S36/SKAKPT – Surat Keputusan Analisis Kelayakan Penerima Tunjangan.
📄 6. Surat Pernyataan Penerima Tunjangan Profesi
Penerima tunjangan profesi juga diwajibkan membuat surat pernyataan tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain madrasah, sesuai format yang telah ditentukan.
📌 7. Ketentuan SKBK
SKBK ditetapkan oleh Kepala Madrasah dan/atau Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota sesuai ketentuan KMA 943 Tahun 2026 tentang Pedoman Pemenuhan Beban Kerja Guru Madrasah yang Bersertifikat Pendidik.
🗂️ 8. Arsip Dokumen Wajib Disimpan
Berkas fisik sebagaimana dokumen pemberkasan tunjangan profesi dan surat pernyataan wajib diarsipkan oleh madrasah. Arsip tersebut harus dapat ditunjukkan atau diberikan apabila diperlukan untuk audit maupun keperluan lainnya
🚨 9. Batas Akhir 15 September 2026
Khusus penerima tunjangan profesi Guru/Kamad Bukan PNS/PPPK, salinan surat pernyataan pada poin 6 wajib dikirimkan dalam bentuk softcopy PDF kepada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur melalui tautan yang tercantum dalam surat.
⏰ Batas akhir pengiriman: 15 September 2026.
🔔 POIN PENTING UNTUK MADRASAH
Jangan menunda pengelolaan EMIS GTK!
Pastikan setiap madrasah melakukan:
✅ Verval ASN bagi guru ASN
✅ Pengisian kehadiran secara rutin
✅ Verifikasi kehadiran oleh Kepala Madrasah
✅ Cetak dan cek Form S35
✅ Menyiapkan SKMT/S29a
✅ Menyiapkan SKBK/S29e
✅ Menyiapkan SKAKPT/S36
✅ Mengarsipkan seluruh dokumen
✅ Mengirim softcopy surat pernyataan bagi Guru/Kamad Bukan PNS/PPPK sebelum 15 September 2026
Jangan sampai kelalaian administrasi menyebabkan dokumen tunjangan profesi terkendala.
EMIS GTK TERTIB, ADMINISTRASI LENGKAP, TUNJANGAN PROFESI AMAN.
Catatan : Surat ini juga menegaskan bahwa seluruh layanan Kementerian Agama Kabupaten Pasuruan tanpa biaya dan tidak menerima gratifikasi.
