Cek Kesesuaian Linieritas Berdasarkan Status Sertifikasi dan PPG
Bagi Bapak/Ibu Guru Madrasah, linieritas bidang studi dengan ijazah maupun Sertifikat Pendidik (Serdik) merupakan hal penting yang perlu diperhatikan. Kesesuaian tersebut berkaitan dengan penempatan tugas, bidang yang diampu, serta berbagai proses administrasi dan pengembangan profesional guru.
Oleh karena itu, Bapak/Ibu Guru disarankan untuk mengecek acuan linieritas sesuai dengan kondisi masing-masing, apakah sudah memiliki Sertifikat Pendidik atau masih belum mengikuti sertifikasi/PPG
1. SUDAH SERTIFIKASI / SUDAH PPG
Bagi Bapak/Ibu Guru yang sudah memiliki Sertifikat Pendidik (Serdik), silakan mencermati acuan linieritas berdasarkan ketentuan terbaru.
Acuan:
Dokumen tersebut dapat dijadikan salah satu rujukan untuk mengetahui kesesuaian bidang tugas dengan Sertifikat Pendidik yang dimiliki.
2. BELUM SERTIFIKASI / BELUM PPG
Sementara itu, bagi Bapak/Ibu Guru yang belum memiliki Sertifikat Pendidik atau belum mengikuti PPG, acuan yang perlu diperhatikan adalah kesesuaian atau linieritas ijazah dengan bidang tugas yang akan diampu.
Dengan demikian, pengecekan sebaiknya dilakukan berdasarkan program studi atau jurusan pada ijazah serta bidang mata pelajaran/tugas yang dijalankan.
JANGAN SAMPAI SALAH MEMBACA ACUAN
Status guru sudah bersertifikasi dan belum bersertifikasi memiliki acuan yang perlu diperhatikan masing-masing. Karena itu, jangan langsung menggunakan satu acuan untuk semua kondisi.
Pastikan terlebih dahulu:
- Sudah memiliki Sertifikat Pendidik atau belum
- Sudah mengikuti PPG atau belum
- Bidang studi pada Sertifikat Pendidik
- Program studi/jurusan pada ijazah
- Mata pelajaran atau bidang tugas yang diampu
- Kesesuaian dengan ketentuan linieritas yang berlaku
KESIMPULAN
Linieritas guru merupakan bagian penting dalam administrasi dan profesionalitas pendidik. Bapak/Ibu Guru hendaknya melakukan pengecekan secara cermat berdasarkan status sertifikasi/PPG dan dokumen pendidikan yang dimiliki.
Jangan hanya melihat nama mata pelajaran, tetapi perhatikan juga dasar ketentuan linieritas yang berlaku.
Semoga informasi ini dapat membantu Bapak/Ibu Guru Madrasah dalam memastikan kesesuaian ijazah, bidang tugas, dan Sertifikat Pendidik.

